Ada 3,3% orang disabilitas pada rentang usia 5-17 tahun, sementara itu untuk yang berusia 18-59 tahun mencapai 22% (Riskesdas, 2018). Menurut UU Disabilitas No.8 Tahun 2016 Pasal 53 tentang Kewajiban pemerintah dan perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit minimal 1% sampai 2% tenaga kerja disabilitas dari jumlah seluruh pegawai. Artinya baik pemerintah atau pun perusahaan punya tanggung jawab bersama untuk memberi kesempatan mereka berkarya sesuai passion mereka. Hak setiap manusia sama Sampai detik ini masih banyak orang meremehkan penyandang disabilitas, menganggap mereka tidak bisa bekerja, setara dengan kita yang merasa normal, tapi gak sedikit juga yang udah terbuka, memberi kesempatan yang sama. Yang paling keliatan sih perusahaan yang bergerak di bidang kesenian ya, baik itu seni tari, seni tarik suara, seni lukis, seni peran, dan lain-lain. Sisanya, masih meraba-raba. Baca juga : Indonesia peringkat ke-5 jumlah bayi prematur terbanyak di dunia Ad...